Hukum Kekayaan Intelektual

Kami mendampingi pendaftaran, pelindungan, lisensi, dan penegakan hak atas merek, paten, hak cipta, dan rahasia dagang di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), serta mewakili klien dalam sengketa ketika pelindungan tersebut dilanggar. Pendaftaran adalah awal praktik ini, tetapi jarang menjadi akhirnya: penelusuran merek yang dilakukan dengan benar sebelum permohonan diajukan, spesifikasi paten yang disusun dengan memperhitungkan klaim yang kelak benar-benar perlu dipertahankan, dan posisi hak cipta yang didokumentasikan sejak ciptaan lahir, bukan direkonstruksi setelah sengketa muncul — masing-masing menentukan, sering kali bertahun-tahun sebelumnya, apakah hak tersebut akan bertahan ketika akhirnya diuji.

Kami mendampingi pelaku usaha membangun portofolio kekayaan intelektual yang utuh dan selaras dengan kegiatan komersialnya yang nyata — merek pada kelas-kelas yang benar-benar dijalankan usaha, bukan sekadar yang tampak relevan saat permohonan diajukan; perjanjian lisensi yang mengatur ruang lingkup, wilayah, dan royalti dengan cukup presisi agar bertahan ketika pemberi dan penerima lisensi berselisih; serta protokol rahasia dagang yang menciptakan catatan pembuktian kerahasiaan yang nyata, karena klaim rahasia dagang tanpa riwayat langkah pengamanan yang terdokumentasi sulit dimenangkan, sesungguh apa pun informasi itu dijaga kerahasiaannya dalam praktik.

Dalam perekonomian yang semakin bertumpu pada merek dan inovasi, bukan semata aset fisik, kekayaan intelektual sering kali menjadi aset klien yang paling berharga sekaligus paling kurang terlindungi. Kami mewakili klien dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran — barang palsu, penggunaan merek tanpa hak, dan penggandaan ciptaan yang dilindungi secara melawan hukum — dan kami juga mendampingi klien di sisi pembelaan, ketika tuduhan pelanggaran, seagresif apa pun disampaikan, tidak selalu berdasar. Praktik kami hadir untuk menyeimbangkan nilai suatu hak dengan pelindungannya sebelum ketimpangan itu menjadi mahal, bukan sesudahnya.

Layanan utama

  • Pendaftaran merek, paten, dan hak cipta (DJKI)
  • Perjanjian lisensi
  • Pelindungan rahasia dagang
  • Penegakan dan pembelaan atas pelanggaran
Sebelumnya Berikutnya