
KHAI & Partners adalah kantor hukum Indonesia yang berkantor pusat di Balikpapan, Kalimantan Timur, dan didirikan di atas satu prinsip yang tidak pernah kami rasa perlu diperumit: bahwa nasihat hukum, bila dijalankan dengan benar, adalah keadilan yang diterapkan — upaya tekun menerjemahkan doktrin dan prosedur menjadi hasil yang tahan uji, melindungi kepentingan, dan bertahan lama setelah perkaranya sendiri selesai.
Kami mendampingi perorangan, pelaku usaha, dan institusi di lima belas bidang praktik, meliputi litigasi dan alternatif penyelesaian sengketa, hukum korporasi dan komersial, kepailitan, ketenagakerjaan, properti, hukum administrasi dan regulasi, hukum perdata, serta kekayaan intelektual.
Metode kami berpijak pada disiplin, bukan sekadar transaksi. Setiap penanganan perkara diawali analisis fakta dan doktrin yang cermat, dilanjutkan dengan strategi yang diarahkan bukan pada tuntutan semaksimal mungkin melainkan pada tujuan klien yang sesungguhnya, dan diakhiri dengan hasil yang siap dipertanggungjawabkan secara pribadi oleh para partner kami — secara tertulis, di persidangan, maupun dalam percakapan.
Yang membedakan KHAI & Partners bukanlah ukuran, melainkan struktur. Setiap perkara dipimpin langsung oleh seorang partner, sejak berkas pertama kali dibaca hingga perkara tuntas — tidak pernah dilimpahkan ke bawah, dan tidak pernah sekadar ditinjau belakangan.
Kami memandang hal ini sebagai tanggung jawab profesi sekaligus mutu layanan. Advokat yang namanya tercantum dalam surat gugatan semestinya adalah advokat yang telah membaca setiap halamannya.
Metode kami mengikuti urutan yang terencana, bukan rumus yang kaku. Prosesnya dimulai dengan analisis fakta dan hukum yang menyeluruh — disiplin untuk memahami perkara secara utuh sebelum berani menyimpulkannya. Selanjutnya disusun strategi yang disesuaikan dengan tujuan klien yang sebenarnya, yang tidak selalu sama dengan tuntutan maksimal yang dimungkinkan hukum. Pelaksanaannya dilakukan secara presisi: penyusunan dokumen, negosiasi, mediasi, atau litigasi, masing-masing dijalankan dengan ketelitian pembuktian yang sama di forum mana pun. Dan karena suatu perkara hukum jarang selesai begitu saja saat putusan dibacakan atau perjanjian ditandatangani, kami tetap terlibat hingga tahap pelaksanaan, dan bila diperlukan, hingga dampak jangka panjang yang dibawa suatu keputusan terhadap urusan klien.
Setiap perkara kami jalankan secara berurutan. Pendapat hukum kami selalu berpijak pada undang-undang, peraturan, dan yurisprudensi yang berlaku.
Kami menguji fakta dan alat bukti, lalu memetakan ketentuan hukum yang benar-benar berlaku atas perkara Anda.
Litigasi, negosiasi, mediasi, atau arbitrase — dipilih berdasarkan tujuan riil Anda, bukan kebiasaan.
Dokumen, argumen, dan prosedur disusun secara presisi, karena hukum acara menghargai ketepatan.
Kami tetap terlibat hingga putusan atau kesepakatan benar-benar dapat dieksekusi dan dilaksanakan.
Putusan yang tidak dapat dieksekusi hanya memiliki nilai praktis yang terbatas — karena itu kami merencanakan eksekusi sejak awal.
Calon klien berhak bertanya apa yang membedakan satu firma dengan firma lainnya. Berikut jawaban kami, kami sampaikan apa adanya:
Setiap perkara ditangani secara pribadi oleh partner, sejak konsultasi awal hingga penyelesaian. Perkara tidak pernah dilimpahkan ke bawah lalu diawasi dari jauh.
Setiap pendapat hukum yang kami berikan bertumpu pada undang-undang, peraturan, dan yurisprudensi yang berlaku. Kami tidak memberi nasihat berdasarkan perkiraan.
Kami menyampaikan kepada klien apa yang diperbolehkan hukum dan apa yang tidak, termasuk ketika jawabannya tidak menyenangkan. Kode Etik Advokat Indonesia menuntut keterusterangan ini dari kami; kami memandangnya sebagai kewajiban profesi, bukan batasan yang perlu disiasati.
Lima belas bidang praktik dalam satu atap, masing-masing diawasi oleh partner yang telah menguasai landasan doktrinal yang dibutuhkan untuk memberi nasihat yang kompeten di bidang tersebut.
Kami tidak mengklaim sejarah kelembagaan yang lebih panjang dari yang kami miliki. Yang kami tawarkan adalah perhatian langsung dan bertanggung jawab dari para partner yang namanya melekat pada firma ini — dan kami berniat mempertahankannya demikian.