Hukum Perdata
Praktik perdata kami meliputi hukum perikatan, perjanjian, dan perbuatan melawan hukum berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), beserta sengketa kebendaan dan kepemilikan yang kerap menyertainya — sebuah bidang hukum yang strukturnya berasal dari masa kolonial dan hingga kini mengatur sebagian besar sengketa privat antara perorangan dan pelaku usaha, yang mungkin tidak pernah mencapai skala perkara korporasi atau komersial tetapi sangat berarti bagi orang-orang yang terlibat di dalamnya.
Kami menangani gugatan wanprestasi, tanggung jawab atas perbuatan melawan hukum yang timbul dari kelalaian atau perbuatan yang salah, sengketa kepemilikan, penguasaan, dan hak atas benda bergerak maupun tidak bergerak, serta asas-asas umum perjanjian — syarat sah, kecakapan, kesepakatan, dan akibat wanprestasi — yang menjadi dasar seluruh bidang praktik kami lainnya, karena hukum korporasi, komersial, dan properti pada akhirnya berdiri di atas fondasi hukum perdata yang sama. Perkara perdata kerap dianggap rutin justru karena asas-asasnya sudah tua dan mapan; menurut pengalaman kami, keakraban itulah yang membuat kuasa hukum menjadi lengah, memperlakukan gugatan perdata seperti formulir yang tinggal diisi, bukan sengketa yang faktanya layak ditelaah secermat perkara lainnya.
Dalam gugatan perbuatan melawan hukum, kami menelaah perbuatan yang didalilkan, kerugian yang dituntut, dan hubungan kausal di antara keduanya. Kami memisahkan fakta yang terbukti dari asumsi dan menilai alat bukti yang mendukung keterangan klien. Persiapan ini membantu membangun posisi hukum yang utuh dan mengenali kelemahan yang perlu diatasi sebelum proses persidangan berlanjut.
Layanan utama
- Wanprestasi
- Perbuatan melawan hukum
- Sengketa kepemilikan dan penguasaan
- Keabsahan dan pelaksanaan perjanjian