Hukum Administrasi & Regulasi
Kami mewakili klien di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan dalam berhubungan dengan badan pemerintahan yang keputusan perizinan, izin, dan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN)-nya berdampak langsung pada kepentingan komersial maupun pribadi klien. Hukum administrasi sering kali menjadi prasyarat yang tidak terlihat bagi segala hal lain yang dilakukan suatu usaha: izin yang memungkinkan operasi berjalan, persetujuan yang memungkinkan bangunan digunakan, persetujuan yang tanpanya transaksi tidak dapat diselesaikan — masing-masing adalah keputusan administrasi, masing-masing dapat ditunda, diberi syarat, atau dicabut, dan masing-masing dapat digugat bila pejabat yang menerbitkan atau menolaknya bertindak melampaui kewenangan atau tanpa prosedur yang patut sebagaimana disyaratkan hukum.
Kami mendampingi klien dalam proses perizinan dan persetujuan di sektor tempat mereka beroperasi, mengantisipasi persyaratan regulasi yang akan dihadapi suatu usaha sebelum berubah menjadi hambatan alih-alih langkah yang terencana, serta mewakili klien dalam menggugat keputusan administrasi — penolakan izin, pencabutan izin, atau sanksi administratif — di PTUN, di mana pengujian berpusat pada apakah keputusan diterbitkan dalam batas kewenangan pejabatnya, melalui prosedur yang benar, dan sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik yang semakin diakui dalam hukum administrasi Indonesia.
Izin yang tertunda atau dicabut dapat meruntuhkan perencanaan komersial bertahun-tahun yang sebenarnya sudah matang, dan usaha yang paling rentan terhadap risiko ini sering kali justru yang paling tidak siap, karena memperlakukan kepatuhan regulasi sebagai urusan sekali selesai, bukan hubungan yang dikelola secara berkelanjutan. Kami memberikan nasihat dengan menyadari hal itu, baik saat mengajukan persetujuan sejak awal maupun saat menggugat keputusan yang keliru, dan kami memperlakukan hubungan antara klien dan regulatornya dengan perhatian strategis yang sama seperti negosiasi komersial — karena dalam praktiknya, hubungan itu memang sering kali merupakan negosiasi.
Layanan utama
- Perizinan dan persetujuan
- Gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
- Sanksi administratif
- Kepatuhan asas pemerintahan yang baik