Kepailitan & PKPU
Praktik kepailitan kami mendampingi kreditur, debitur, dan pemangku kepentingan lainnya dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan berdasarkan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, yang diperiksa di Pengadilan Niaga dengan jadwal acara yang jauh lebih singkat daripada perkara perdata biasa — ciri rezim ini yang menghargai persiapan dan menghukum keterlambatan dalam ukuran yang sama. Kami mendampingi seluruh tahapan perkara PKPU: permohonan dan putusan PKPU sementara, pengangkatan dan pengawasan pengurus, negosiasi rencana perdamaian antara debitur dan para kreditur, hingga — bila tidak tercapai perdamaian yang layak — beralihnya proses menjadi kepailitan dan pemberesan harta pailit.
Kami mewakili kedua sisi dalam proses ini. Bagi kreditur, kami mendampingi pengajuan dan pembuktian tagihan, keikutsertaan dalam rapat dan pemungutan suara kreditur, serta perlindungan kedudukan kreditur separatis — termasuk pemegang jaminan fidusia dan hak tanggungan — dari risiko penurunan kedudukan atau bantahan selama proses berlangsung. Bagi debitur, kami mendampingi penyusunan dan negosiasi rencana perdamaian yang cukup meyakinkan untuk memperoleh persetujuan mayoritas kreditur sebagaimana disyaratkan undang-undang, yang sering kali menjadi pembeda antara usaha yang bertahan setelah restrukturisasi dan yang tidak. Kami juga menangani pelepasan dan pemulihan aset dalam harta pailit, pendapat hukum yang dibutuhkan kreditur maupun debitur pada setiap tahap, serta penyusunan permohonan dan dokumen pengadilan dengan kecepatan yang hampir tidak menyisakan ruang untuk memperbaiki kesalahan di kemudian hari.
Perkara kepailitan berada di persimpangan antara hukum dan realitas komersial. Undang-undang menentukan proses dan tenggat waktunya, tetapi hasilnya — apakah suatu usaha direstrukturisasi dengan syarat yang dapat dijalankan atau dilikuidasi untuk kepentingan para krediturnya — hampir selalu ditentukan di meja perundingan, di bawah bayang-bayang jadwal pengadilan, bukan di ruang sidang itu sendiri. Kami mempersiapkan proses hukum dan negosiasi komersial dengan bobot yang sama, karena pihak yang menomorduakan salah satunya cenderung dirugikan dalam proses di mana keduanya berjalan bersamaan dan tidak ada yang menunggu pihak yang tertinggal.
Layanan utama
- PKPU dan rencana perdamaian
- Pengajuan tagihan dan pemungutan suara kreditur
- Perlindungan kreditur separatis
- Pemulihan aset dalam harta pailit