Hukum Korporasi & Komersial

Dari pendirian badan usaha hingga tata kelola, dari kontrak komersial hingga merger dan akuisisi, praktik korporasi kami dirancang untuk mendampingi suatu usaha sepanjang siklus hidupnya, berdasarkan kerangka Undang-Undang Perseroan Terbatas dan ketentuan regulasi yang melekat pada setiap tahap keberadaan perusahaan. Kami menstrukturkan usaha baru — memilih bentuk badan usaha, menyusun anggaran dasar, dan menasihati struktur permodalan serta pengaturan antarpemegang saham yang akan menentukan cara sengketa diselesaikan jauh sebelum sengketa itu ada — dan kami mendampingi perusahaan yang telah berjalan dalam kewajiban tata kelola berikutnya: susunan dan kewenangan direksi dan dewan komisaris, RUPS, transaksi dengan pihak terafiliasi, serta kewajiban keterbukaan dan persetujuan yang diwajibkan hukum perseroan Indonesia atas keputusan-keputusan penting.

Praktik kontrak komersial adalah motor harian dari pekerjaan ini. Kami menyusun dan menegosiasikan perjanjian yang mengatur cara pelaku usaha benar-benar bertransaksi — perjanjian pasokan dan distribusi, perjanjian usaha patungan dan pemegang saham, perjanjian lisensi dan waralaba, perjanjian jasa dan konsultansi — dengan perhatian khusus pada klausul yang paling menentukan ketika hubungan bisnis memburuk: pilihan hukum dan penyelesaian sengketa, pengakhiran beserta akibatnya, ganti rugi, serta alokasi risiko di antara para pihak yang pada saat penandatanganan biasanya lebih berfokus mencapai kesepakatan ketimbang mengantisipasi keretakannya. Kami memandang antisipasi itu sebagai tanggung jawab kami, bukan klien, justru karena klien — dengan tepat — sedang berfokus pada peluang komersial di hadapannya.

Bila suatu transaksi melibatkan pengambilalihan atau penggabungan usaha, kami menasihati strukturnya, melakukan uji tuntas hukum, menyusun dan menegosiasikan dokumen transaksi, serta mengurus persetujuan regulasi — termasuk, bila relevan, pemberitahuan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) — yang dipersyaratkan untuk akuisisi berskala tertentu. Menurut pengalaman kami, uji tuntaslah tempat transaksi sesungguhnya dimenangkan atau gagal: jaminan yang dinegosiasikan belakangan tidak dapat menghapus kewajiban yang seharusnya sudah terdeteksi oleh uji tuntas yang layak sebelum penandatanganan.

Kami memandang nasihat komersial tidak terpisahkan dari pertimbangan komersial. Pendapat hukum yang benar secara doktrinal tetapi naif secara komersial tidak bermanfaat bagi klien mana pun, dan advokat korporasi yang tidak mampu menjelaskan mengapa suatu klausul penting dalam bahasa yang dipahami pemilik usaha belum menuntaskan tugasnya. Standar itu berlaku untuk setiap penugasan di bidang ini, dari perjanjian jasa terkecil hingga transaksi terbesar.

Layanan utama

  • Pendirian perusahaan dan anggaran dasar
  • Tata kelola perusahaan
  • Kontrak komersial dan usaha patungan
  • M&A, uji tuntas, dan pemberitahuan KPPU
Sebelumnya Berikutnya