Hukum Keluarga & Waris
Kami mendampingi perkara perkawinan, perceraian, hak asuh, dan pewarisan dalam kerangka hukum Indonesia yang majemuk — hukum perdata berdasarkan Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, prinsip-prinsip hukum adat, serta, khusus untuk perkara waris, aturan pewarisan berdasarkan wasiat maupun tanpa wasiat yang berbeda-beda menurut agama para pihak dan tradisi hukum yang berlaku — sesuai dengan keadaan klien. Perkawinan yang dilangsungkan menurut satu tradisi hukum sementara pewarisannya tunduk pada tradisi lain bukanlah hal yang luar biasa di Indonesia, dan memberi nasihat yang kompeten menuntut penguasaan lebih dari satu sistem hukum.
Dalam perkara perkawinan, kami mendampingi penyusunan dan keberlakuan perjanjian pranikah dan pascanikah, pembagian harta bersama dan harta bawaan saat perceraian, serta pengaturan hak asuh dan perwalian, dengan senantiasa menyadari bahwa perkara-perkara ini, seteknis apa pun secara hukum, berjalan bersamaan dengan salah satu masa tersulit dalam hidup klien. Dalam perkara waris, kami mendampingi penyusunan wasiat yang diakui hukum Indonesia, pengurusan harta peninggalan setelah pewarisan terbuka, serta penyelesaian sengketa antarahli waris — sengketa yang menurut pengalaman kami jarang hanya menyangkut harta, tetapi kerap menyangkut hubungan keluarga yang oleh proses pewarisan terungkap ke permukaan, sering kali dengan menyakitkan.
Hanya sedikit bidang praktik yang menyentuh kehidupan klien selangsung bidang ini, dan hanya sedikit yang menuntut keseimbangan secermat ini antara ketepatan hukum dan kebijaksanaan pribadi: jawaban hukum yang benar dan cara yang tepat untuk menyampaikannya kepada klien yang sedang menjalani perceraian atau kehilangan anggota keluarga tidak selalu sama, dan advokat yang benar secara hukum tetapi keliru dalam penyampaian belum benar-benar melayani kliennya dengan baik. Kami menghadirkan ketepatan sekaligus kebijaksanaan yang dituntut bidang ini, dan menjalankannya dengan kerahasiaan yang, lebih dari hampir semua bidang lain, dibutuhkan perkara keluarga.
Layanan utama
- Perjanjian pranikah dan pascanikah
- Harta bersama dan perceraian
- Hak asuh dan perwalian
- Wasiat dan sengketa ahli waris