Hukum Sumber Daya Alam, Pertambangan & Energi
Kalimantan Timur berada di jantung ekonomi ekstraktif Indonesia, dan praktik kami mencerminkan letak geografis itu. Kami mendampingi perizinan pertambangan — Izin Usaha Pertambangan (IUP) beserta instrumen penggantinya — dan kepatuhan berdasarkan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), sebuah rezim regulasi yang telah berulang kali mengalami perubahan besar dan terus menggeser keseimbangan kewenangan antara pusat dan daerah atas perizinan, kewajiban royalti, dan kewajiban hilirisasi, sehingga menuntut pemantauan berkelanjutan, bukan sekadar telaah kepatuhan satu kali.
Praktik energi kami meliputi minyak dan gas bumi, pembangkitan listrik, serta energi terbarukan, dengan mendampingi perizinan, pengadaan tanah, dan persetujuan regulasi yang dibutuhkan suatu proyek sumber daya sebelum satu pun kegiatan ekstraksi atau konstruksi dapat dimulai secara sah. Kami mendampingi kewajiban lingkungan dan tata guna lahan yang bersinggungan dengan pengembangan sumber daya — analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), pelepasan kawasan hutan dan persetujuan penggunaan kawasan hutan bila proyek berada di kawasan hutan, serta kewajiban reklamasi dan pascatambang yang semakin mendapat sorotan regulator dan publik — dan kami mendampingi pengaturan kontraktual antara operator, kontraktor, dan masyarakat, yang sering kali sama menentukannya bagi penerimaan sosial suatu proyek seperti izin hukumnya.
Klien di sektor ini berhadapan dengan banyak regulator sekaligus — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, pemerintah daerah, otoritas lingkungan hidup, dan, bila menyangkut tanah, otoritas agraria dan kehutanan — dan keputusan yang memenuhi persyaratan satu regulator dapat menimbulkan risiko di regulator lain bila tidak dikoordinasikan dengan semuanya. Peran kami adalah memastikan tujuan komersial dapat dikejar tanpa risiko di sisi yang tidak diantisipasi klien, dan di sektor di mana satu cacat perizinan dapat menghentikan operasi yang telah menanamkan modal besar, koordinasi itu bukan sekadar kesantunan, melainkan keharusan.
Layanan utama
- Perizinan tambang (IUP) dan kepatuhan Minerba
- Perizinan migas dan ketenagalistrikan
- AMDAL dan perizinan kehutanan
- Kewajiban reklamasi dan pascatambang